SejajarInfo,id – Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba melaui Bagian Hukum Setda Bulukumba menyenggarakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah selama 4 Hari dimulai tanggal 26 hingga Tanggal 31 Agustus 2021 di Aula kantor Bappeda Bulukumba yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perikanan, Rumah Sakit Umum Daerah Bulukumba, dan masyarakat umum sesuai undangan. (31/8/2021)
Hadir sebagai narasumber di acara tersebut ketua TP-PKK Bulukumba, Hj. A. Ira Kasuara menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini.
“Kegiatan ini sangat baik karena melalui kegiatan ini kita bisa belajar bersama terkait aturan hukum yang berlaku di daerah kita” ujar Hj. A. Ira Kasuara yang juga merupakan Bunda PAUD Bulukumba.
Selain Ketua TP-PKK, Kadis Perikanan Drs. Andi alfian, Dokter Hamka spesialis Paru dari RSUD Bulukumba, dan Dr. Asnarti Said Culla, Kepala Bagian Hukum dan HAM setda Bulukumba juga hadir sebagai narasumber.
Adapun produk hukum daerah yang disosialisaikan di hari ke-empat ini, anatara lain Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Kawasan Tanla Rokok, Perbup Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan.
H. A. Ira Kasuara dalam materinya menjelaskan bahwa perlu untuk disegerakan implementasi Gerakan Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas yang terintegrasi khususnya dengan program BKB (Bina Keluarga Balita) dan Posyandu.
“Anak merupakan aset masa depan bangsa sehingga tumbuh kembangnya harus diperhatikan dengan baik, untuk itu diperlukan Gerakan PAUD yang berkualitas dan Terintegrasi agar kiranya dapat mewujudkan harapan kita semua, khususnya untuk masa depan anak” tutupnya.