Sejajarinfo.id | Bulukumba – Kebijakan pemerintah yaitu memberikan bansos kepada masyarakat selama masa pandemi adalah sesuatu yang sudah lama diperbincangan di media sosial, apalagi timbul konflik atau masalah yang dimana tidak meratanya pemberian bansos tersebut di seluruh wilayah indonesia.
Awal mula timbul konflik atau masalah terhadap pemberian bansos di masa pandemi adalah kesalahan pendistribusian karena banyak data yang dipakai, salah satu data yang dipakai adalah DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Sehingga banyak masuk keluhan keluhan masyarakat kepada pemerintah karena data yang dipakai tidak sesuai dengan data dilapangan. Keluhan tersebutlah yang menimbulkan konflik antara pemerintah dan masyarakat.
Keluhan tersebut tidak bakal ada atau tidak bakal terjadi apabila ada kesamaan data antara pemerintah pusat dan aparatur pemerintah daerah sampai tingkat kelurahan bahkan RW dan RT.
Pemerintah perlu mengsosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar tidak timbul persoalan atau konflik di lapangan lagi. Dan kita mengharapkan agar secepatnya dilakukan sinkronisasi kebijakan sehingga tidak ada lagi masalah, perbedaan pendapat, dan perbedaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah juga melakukan pemuktahiran data penerima bansos agar penyaluran bansos pada masa pandemi tepat sasaran atau merata di seluruh wilayah indonesia.
Dengan demikian, timbulnya konflik atau masalah pada ketidakmerataan pemberian bansos pada masa pandemi, menteri sosial mengeluarkan empat strategi agar masalah atau konflik terhadap pemerintah dan masyarakat teratasi, yaitu mulai dari proses, penyaluran, hingga bisa diterima kepada masyarakat.
Pertama, melakukan perbaikan sistem agar kita tahu apa masalah yang timbul di lapangan.
Kedua, masyarakat bisa mengusulkan nama yang berhak menerima bantuan dan menyanggah bila ada masyarakat yang tidak berhak menerima yaitu menggunakan aplikasi “Usul-Sanggah”.
Ketiga, pemerintah berharap menghidupkan peran pilar – pilar sosial untuk mendukung kemandirian.
Keempat, pemerintah berupaya membedayakan sosial lainnya agar terus dilakukan terhadap KPM guna mendukung kemandirian ekonomi agar lebih produktif dan sejahtera.
Nah, jadi timbulnya masalah atau konflik terhadap tidak meratanya pemberian bansos pada masa pandemi adalah masalah terhadap sistem data dan penyalurannya.
Menko PMK, menerangkan bahwa masalah belum meratanya bansos ini disebabkan oleh data yang belum sempurna. DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) harus disempurnakan , melalui updating data lapangan yang harus dicermati dan disempurnakan.
Menurut dia, DTKS merupakan data yang harus didasari oleh realita kenyataan dilapangan , sedangkan realita dilapangan sekarang tidak sesuai dengan data tersebut itulah yang menimbulkan konflik terhadap pemerintah dan masyarakat dengan ketidakmerataan pemberian bansos di masa pandemi ini.
Jadi, pemerintah berharap dengan adanya solusi , strategi yang dilakukan oleh kementrian kementrian yang turun tangan terhadap konflik atau masalah terhadap ketidakmerataan pemberian bansos di masa pandemi bisa teratasi dan bansos yang diterima masyarakat tepat sasaran dan merata , agar tidak timbul konflik lagi , dan data yang dipakai sama data dilapangan sudah sesuai dan tidak menimbulkan konflik konflik lain yang akan muncul.
Selain solusi atau strategi di atas, kemensos juga mengeluarkan strategi agar penyaluran bansos tepat sasaran.
Pertama, akan dilakukan sinkronisasi dan pemadanan data penerima bansos dengan NIK dari dukcapil. Ini bertujuan untuk menghindari data ganda , sehingga memastikan ketepatan penyaluran bansos tersebut.
Kedua, kemensos memperbaiki mekanisme penyaluran bansos yaitu ingin dimaksimalkan pada mekanisme non tunai.
Ketiga, kemensos akan melibatkan teknologi digital , seperti BI , OJK , dan BPK. Untuk meningkatkan layanan ke masyarakat melalui teknologi digital itu.
Selain, Menko PMK dan kemensos , Bappenas juga memberi saran atau solusi , bahwa dia menyarankan SDI merupakan salah satu upaya menyalurkan bantuan ke masyarakat agar tepat sasaran.
Melalui SDI, data dan informasi yang cukup akan langsung didapatkan terkait calon penerima bansos. Akan kelihatan layak atau tidaknya calon penerima bansos mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Selain Bappenas, KPK juga memberikan 5 saran agar penyaluran bansos tepat sasaran.
Pertama, Kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah sebaiknya melakukan pendataan di lapangan, tetapi tetap merujuk pada DTKS.
Kedua, Jika penerima bansos terdaftar pada DTKS namun data dilapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos , maka harus dilaporkan ke Dinas sosial agar dilakukan perbaikan pada data di DTKS.
Ketiga, harus melakukan kepadanan data untuk memastikan data yang valid pada data dukcapil.
Keempat, Pemerintah daerah atau kementerian atau lembaga tertentu untuk melakukan keterbukaan akses data kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Kelima, KPK mendorong agar terlibat dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Sehingga, Pemerintah daerah atau kementerian atau lembaga tertentu untuk menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah dan mudah ditindaklanjuti.
Ketidakmerataan penerima bansos di masa pandemi atau ketidaktepat sasarannya melibatkan banyak pihak sehingga pemerintah daerah bekerja sama kepada lembaga lembaga terkait untuk mengawasi dalam penyaluran bansos , sehingga kedepannya tidak lagi ada masalah atau konflik terhadap pemerintah dan masyarakat , dimana telah diberikan solusi oleh kementerian kementerian yang terkait serta lembaga lembaga yang berwenang.
Penulis : Andi Athira Anggraeni, Mahasiswa Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar