SejajarInfo.Id – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Milenial Indonesia (DPP GMI) melakukan klarifikasi terkait dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bulukumba yang sempat viral beberapa hari yang lalu.
Saat diminta keterangan, Ketua Umum DPP GMI, Albar menyebutkan adanya kekeliruan dalam flayer terkait dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bulukumba di bawah kepemimpinan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf.
“Dengan ini kami dari DPP GMI mengklarifikasi bahwa ada kekeliruan dari pihak kami terkait flayer dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bulukumba di bawah kepemimpinan Andi Muchtar Ali Yusuf,” ungkapnya, Rabu (20/07).
Albar pun secara langsung meminta maaf kepada Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf. Pasalnya dugaan korupsi yang dimaksud adalah temuan tahun anggaran 2020 dimana saat itu Andi Utta sapaan Muchtar Ali Yusuf belum menjabat sebagai Bupati Bulukumba.
“Dengan ini saya selaku Ketua Umum DPP GMI meminta maaf secara terbuka kepada Bupati Kabupaten Bulukumba atas kekeliruan kami terkait flayer dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bulukumba yang berdampak pada tercorengnya nama baik Bapak Andi Muchtar Ali Yusuf,” terangnya.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak yang dijumpai, anggaran terkait dugaan kasus korupsi tersebut telah dikembalikan ke negara. Temuan tersebut adalah rekomendasi BPK kepada rekanan untuk membayar denda keterlambatan serta kelebihan pembayaran atas beberapa pekerjaan tahun 2020.
Albar mengatakan bahwa ini menjadi sebuah pelajaran bagi GMI ke depannya dalam mengkaji secara mendalam dalam menangani berbagai kasus di Indonesia.
“Kekeliruan kami ini tentunya akan memotivasi kami untuk lebih cermat dalam mengkaji hasil investigasi,” tutupnya.
Terkait temuan itu, Kadis Kominfo Rudy Ramlan yang saat rekomendasi BPK tersebut keluar menjabat selaku Kepala Dinas PUPR Bulukumba membenarkan bahwa pada dasarnya yang dimaksud oleh GMI terkait dugaan korupsi hanyalah rekomendasi hasil pemeriksaan BPK terkait laporan keuangan daerah tahun anggaran 2020 yang sebenarnya telah ditindaklanjuti oleh pihak rekanan pada tahun 2021.
Dengan demikian, lanjutnya, apa yang menjadi kewajiban rekanan atas temuan BPK telah selesai dilaksanakan dengan melakukan pengembalian dana dan melaksanakan pemeliharaan jika terjadi kerusakan pada beberapa paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2020.
“Rekanan sudah melakukan pengembalian atau pembayaran ke kas negara,” kata Rudy Ramlan.