Berikut Jadwal SKD CPNS dan PPPK 10 Kabupaten/Kota di Sulsel.
Mulai 14 September hingga 11 Oktober 2021. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan (BKD Sulsel), Imran Jausi telah melakukan rapat koordinasi persiapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Tahun 2021. Rapat digelar di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (25/8/2021) siang.
Imran mengatakan, rapat tersebut membahas teknis pelaksanaan. “Yah salah satunya terkait jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar,” ujar Imran yang dikonformasi tribun-timur.com via telepon. Menurutnya, proses SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK digelar selama 28 hari.
“Mulai 14 September sampai 11 Oktober 2021,” kata lelaki berkacamata itu.
Selain lingkup Pemprov Sulsel, BKD Sulsel dipercaya menggelar seleksi tersebut untuk 10 kabupaten/kota di Sulsel.
“Jadi jadwal pertama, intansi Pemprov Sulsel selama lima hari. Mulai 14 September hingga 18 September,” ujar Imran.
Lalu instansi Pemkab Bulukumba selama empat hari mulai 18 September hingga 21 September.
Kemudian Pemkab Bantaeng selama dua hari mulai Selasa, 21 September hingga 22 September.
Diikuti Pemkab Takalar hanya sehari 22 September, lalu Pemkab Sinjai tujuh hari.
Mulai 22 September hingga 28 September.
Selanjutnya Pemkab Maros empat hari, mulai 28 September hingga 30 September.
Lalu Pemkab Pangkep selama empat hari mulai 30 September hingga 3 Oktober.
Kemudian Pemkab Barru selama dua hari mulai 3 Oktober hingga 4 Oktober.
Diikuti Pemkab Bone selama empat hari mulai 4 Oktober hingga 7 Oktober.
Selanjutnya Wajo selama sehari, 7 Oktober. Dan terakhir Pemkot Makassar selama 5 hari mulai 7 Oktober hingga 11 Oktober.
“Titik lokasi di CCC Jl Metro Tanjung Bunga Makassar. Dengan estimasi peserta sebanyak 47.468 peserta dengan estimasi waktu 28 hari,” katanya.
Berikut untuk lebih jelasnya:
1. Pemprov Sulsel: 14-18 September 2021.
2. Pemkab Bulukumba: 18 September-21 September 2021
3. Pemkab Bantaeng: 21-22 September 2021.
4. Pemkab Takalar: 22 September 2021.
5. Pemkab Sinjai: 22-28 September 2021.
6. Pemkab Maros: 28-30 September 2021.
7. Pemkab Pangkep: 30 September- 3 Oktober 2021.
8. Pemkab Barru: 3-4 Oktober 2021.
9. Pemkab Bone: 4-7 Oktober 2021.
10. Pemkab Wajo: 7 Oktober 2021.
11. Pemkot Makassar: 7-11 Oktober 2021
Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2021
Para pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan lanjut ke tahap ujian SKD.
Seluruh pelamar diharapkan untuk meyiapkan diri sebelum mengikuti ujian SKD.
Sebelum mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), pelamar harus mencetak kartu ujian SKD terlebih dahulu.
Kartu ujian dapat dicetak melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Namun, kartu ujian baru bisa dicetak setelah pengumuman masa sanggah dilakukan.
Cara mendowload dan mencetak Kartu Ujian CPNS:
– Akses laman sscasn.bkn.go.id
– Kemudian masukkan NIK dan Password
– Masuk ke halaman Resume, lalu klik ‘Cetak Kartu Peserta Ujian’
– Kartu ujian secara otomatis akan terdownload
– Pelamar sudah dapat mencetak kartu ujian
Dikutip dari keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 ujian SKD pengadaan pegawai negeri sipil nantinya akan dibagi atas 3 tes seleksi.
Berikut 3 tes seleksi yang harus dilalui:
– Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia.
– Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes Intelejensi Umum merupakan tes untuk meningkatkan intelegensi dalam analisa numerik, verbal serta berpikir logis dan analitis.
– Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes Karakteristek Pribadi merupakan tes psikologi yang meneliti jenis dan karakter kepribadian dalam berbagai aspek, termasuk aspek kognitif dan aspek emosi.
Jumlah soal keseluruhan SKD berjumlah 110 soal, dan durasi waktu pengerjaannya adalah 110 menit.
Namun, terdapat pengecualian khusus untuk penyandang disabilitas, batas waktu pengerjaannya adalah 130 menit.
Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.
Kisi-kisi Materi SKD
Diketahui sebelumnya, ujian SKD pengadaan pegawai negeri sipil nantinya akan dibagi atas 3 tes seleksi.
Berikut ini kisi kisi materi yang akan diujikan saat ujian SKD yang dikutip dari postingan akun Instagram resmi BKN:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
– Nasionalisme
– Integritas
– Bela Negara
– Pilar Negara
– Bahasa Indonesia
Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
– Kemampuan Verbal
a. Analogi
b. Silogisme
c. Analitis
– Kemampuan Numerik
a. Berhitung
b. Deret angka
c. Perbandingan Kuantitatif
d. Soal cerita
– Kemampuan Figural
a. Analogi
b. Ketidaksamaan
c. Serial
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
– Pelayanan publik
– Jejaring kerja
– Sosial budaya
– Teknologi Informasi
– Profesionalisme
– Anti radikalisme
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, nilai ambang batas kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut.
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021:
1. Formasi umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP 166
2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD 286
3. Formasi khusus cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD 311
4. Formasi khusus diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD 311
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286
Pelaksanaan Seleksi
Dikutip dari bkn.go.id, penyelenggaraan seleksi pada tahun 2021 akan dilaksanakan dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Sebagai pencegahan pandemi COVID-19, proses seleksi akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS), Mohammad Ridwan mengatakan bahwa BKN telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Surat Edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 17 Mei 2021.
Sesuai dengan Surat Edaran, berikut pedoman umum yang perlu diperhatikan para peserta seleksi:
1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi
2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi
3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis.
Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
4. Tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
5. Membawa alat tulis pribadi
6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah
8.Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Berita terbaru mengenai proses penerimaan CPNS 2021 dapat langsung diakses di halaman kemenpan dan BKN.