SejajaarInfo,id – Polda Sulsel mengaku telah mengantongi calon orang yang akan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai Kementerian Sosial (BPNT Kemensos) di Sulsel. Polisi mengaku menjerat hukuman mati bagi tersangka nantinya itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengaku bahwa BPNT merupakan kasus atensi dari pemerintah pusat. Sebab BPNT ini terkait dengan bantuan Covid-19. Pelaku kejahatan BPNT itu termasuk kejahatan kemanusian.
“Kita tidak main-main. Pasal yang akan kita terapkan yakni pasal 2 ayat 2, ancamannya pidana mati,” kata Widoni saat ditemui di kantornya,.
Dalam mengusut kasus dugaan korupsi ini, Polda Sulsel mengaku mengambil empat sampel Kabupaten di Sulsel. Yakni, Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Takalar. Daerah yang dijadikan sampel tersebut ditemukan dugaan kerugian negara yang tak sedikit. Mencapai 24 miliar rupiah. Sehingga, jika sebanyak 24 Kabupaten, maka kerugian negara ditaksir mencapai hingga ratusan miliar.
“Penyelidikan dilakukan semua kabupaten kota di Sulsel. Jadi kira-kira kalau berjalan hasil audit BPK RI keluar, mungkin puluhan miliar atau pun bahkan lebih ratusan miliar,” ucap dia.
Widoni mengaku permasalahan dalam kasus BPNT terbilang banyak. Karena ada nilai uangnya. Tapi modus kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu hampir sama. Yakni, mengurangi nilai dari bantuan masyarakat tersebut.
“Modus kejahatan BPNT di Sulsel, rata-rata ada pengurangan nilai bantuan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, BPNT ini dalam bentuk barang. Dalam penyaluran ini terdapat E-warung. Masyarakat penerima manfaat akan memiliki kartu yang akan dijadikan sebagai akses mendapatkan bantuan itu di tempat ataupun toko yang telah ditunjuk.
“Barang atau bantuan yang diterima warga ini, banyak yang kurang nilainya. Misalnya, barang yang seharusnya Rp200 ribu, malah yang diterimanya hanya Rp150 ribu. Jadi, ada pengurangan Rp50 ribu. Kalau itu dikali banyak, kan luar biasa. Apalagi warga yang terima bantuan ini luar biasa banyaknya,” bebernya.
Penyaluran BPNT tanggungjawab penuh Dinas Sosial(Dinsos). Baik Dinsos di kabupaten maupun kota di Sulsel. Namun, mirisnya Kadis Sosial di Sulsel mengaku dikriminalisasi terkait bantuan dari Kementerian Sosial tersebut. Meraka pun merasa takut.
Menurut Widoni, Kadis Sosial tidak perlu takut dengan tanggung jawabnya tersebut. Apalagi, dikerjakan dengan cara yang benar. Bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 ini, harus disalurkan sesuai dengan prosedur yang ada. Jadi, tak perlu ada ketakutan.
“Saya sempat ketemu dengan para Kadis Sosial di 24 Kabupaten di Sulsel. Mereka merasa takut akan dikriminalisasi. Tapi saya kira tidak begitu, karena kalau kita integritas jujur dan tidak ada niat jahat, pasti nyaman kerja. Ngapain harus takut. Asalkan jangan diutil-util itu bantuan,” tegasnya.